Sabtu, 13 Oktober 2018

Perpanjangan Izin Tambang Freeport yang Ketujuh


Izin Tambang Freeport kembali diperpanjang oleh pemerintah yang seharusnya berakhir pada 30 september kemarin. Perpanjangan ini dilakukan karena belum seleseinya proses divestasi saham dari PT Freeport Indonesia. Saat ini proses divestasinya sudah memasuki penandatanganan perjanjian pembayaran divestasi oleh PT Inalum yang akan membayar akuisisi saham PTFI senilai 3,85 milar yang juga membutuhkan waktu hingga enam bulan lamanya.


Izin Tambang Freeport
Izin Tambang Freeport

Freeport nantinya akan mendapatkan IUPK secara permanen jika proses administrasi sudah bisa diselesaikan. Sementara itu, PTFI juga musti menyelesaikan permasalahan lingkungan yang selama ini terjadi. Entah waktu yang dibutuhkan berapa lama, masih dilakukan upaya. Perpanjangan ini sekaligus menjadi yang ketujuh setelah pertama kali dilakukan yakni pada tanggal 10 februari 2017.




Apakah ini akan menjadi era baru dari Freeport? Tentunya setelah berbagi saham dengan Indonesia, amat diharapkan produksi dari PTFI bisa lebih maksimal sehingga menghasilkan keuntungan yang lebih besar bagi kedua negara. Sudah sangat lama sekali freeport berdiri di Indonesia namun hanya di saat sekarang diharapkan kontribusinya melebihi dari apa yang sudah diberikan. Freeport adalah salah satu yang paling konsisten memberikan keuntungan tambang yang bermanfaat bagi negara maupun masyarakat sekitar. Dengan Freeport yang sudah dikuasai 51% sahamnya oleh Indonesia, pastinya pembangunan dan pendapatan negara dapat dimaksimalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar